Jumat, 03 Oktober 2014

Isi Materi Tentang Hakikat Hak Asasi Manusia.


     Manusia diciptakan dengan kemampuan dan kelebihan dasar dalam hidupnya seperti akal pikiran,rasa,dan karsa. Selain itu manusia juga diberikan hak-hak dasar yang disebut Hak Asasi Manusia
     Pengertian Hak Asasi Manusia.
        Hak  asasi manusia adalah hak dasar atau pokok  yang melekat pada diri manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.Hak asasi manusia diberikan sejak lahir karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat atau pun negara.Sifat hak asasi manusia adalah universal artinya hak itu dimiliki oleh setiap orang di seluruh dunia,kapanpun dan dimanapun tanpa terkecuali.jadi,hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan,dirampas,atau dinyatakan tidak berlaku oleh siapapun, kapanpun,dan dimanapun manusia berada.Hak asasi manusia merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,hukum,dan pemerintah.
Beberapa pendapat mngenai pengertian HAM, sebagai berikut.
   1. The Declaration of Human Rights(Pernyataan Sedunia tentang HAM).
             Pengertian HAM dapat ditemukan di bagian mukadimah (pembukaan) dari naskah deklarasi ini,yang menyatakan bahwa HAM merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak-hak yang sama,dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan,keadilan,dan perdamaian dunia.
   2.  UU RI No.39 Tahun 1999.
             Pengertian tentang HAM dapat kita lihat pada UU RI No.39 Tahun 1999 pada Pasal 1 Ayat(1) yang berbunyi “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.Hak ini merupakan anugerah-Nya sehingga wajib dihormati,pemerintahan dan setiap orang,demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
   3.  John Lock.
             HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hak kodrati.Oleh sebab itu,tidak ada kekuasaan apa pun di dunia yang dapat mencabutnya.
   4.  Prof.Mr.Koentjoro Poerbapranoto.
             HAM adalah hak yang bersifat asasi.Artinya,hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga suci.

        Pengertian HAM tidaklah statis, melainkan dinamis. Hak asasi yang semula hanya merupakan kepedulian akan perlindungan terhadap individu dalam menghadapi kekuasaan negara absolut, berkembang menjadi hak yang memberi perlindungan bagi manusia dalam berbagai bidang baik ekonomi sosial dan budaya.
Selain hak asasi, ada juga kewajiban asasi. Dalam kehidupan kemasyarakatan, kewajiban asasi harus didahulukan pelaksanaannya, baru menuntut haknya. Hak asasi tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak karena penuntutan secara mutlak berarti melanggar hak-hak yang sama dari orang lain.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Pada awalnyahak asasi manusia meliputi tiga hal, yaitu hak hidup, hak bebas, dan hak milik.
     1.  Hak Hidup
               Hak hidup adalah hak untuk hidup dan menikmati kehidupan.
     2.  Hak Bebas
               Hak bebas adalah hak untuk bebas dari dan melakukan sesuatu, misalnya bebas dari rasa takut, bebas dari penindasan, bebas menyatakan pendapat, dan bebas berkumpul.
     3.  Hak Milik
               Hak milik adalah hak untuk memiliki sesuatu.

       Sejalan dengan perkembangan keadaan, hak asasi manusia juga ikut mengalami perkembangan.Menurut The Universal Declaration of Human Rights yang dideklarasikan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948 macam-macam hak asasi manusia dikelompokkan sebagai berikut.
     1.  Hak-Hak Politik dan Yuridis
              Hak politik merupakan hak yang didapat oleh seseorang dalam hubungan sebagai seorang anggota di dalam lembaga untuk menduduki jabatan-jabatan politik, hak memegang jabatan-jabatan umum dalam negara, atau hak yang menjadikan seseorang ikut serta di dalam mengatur kepentingan negara atau pemerintahan.
     2.  Hak-Hak Sosial, Ekonomi, dan Budaya
              Hak sipil dalam pengertian yang luas merupakan hak yang dinikmati oleh manusia dalam hubungannya dengan warga negara yang lainnya, dan tidak ada hubungannya dengan penyelenggaraannya kekuasaan negara.
     3.  Hak-Hak Atas Martabat dan Integritas Manusia
              Bangsa Indonesia sebagai warga dunia dan anggota PBB memiliki tanggung jawab moral untuk melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia  .Dengan adanya ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai bentuk pelaksanaan hak asasi manusia.

  Adapun menurut sifatnya, hak asasi manusia dapat dikelompokkan sebagai berikut.
      1.  Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
               Hak asasi pribadi (personal rights), yaitu hak-hak pribadi yang dimiliki setiap orang, seperti kebebasan dan hak untuk hidup, memeluk agama, kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
      2.  Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
               Hak asasi ekonomi (property rights), yaitu hak-hak ekonomi yang dimiliki setiap orang, seperti hak untuk memiliki sesuatu barang (rumah, tanah, pelengkapan rumah tangga, dan lain-lain), hak membeli dan menjual, hak memanfaatkan barang milik pribadi, hak berusaha dan memperoleh penghidupan yang layak, dan sebagainya.
      3. Hak Asasi Hukum dan Pemerintahan  (Rights Of Legal Equality)
               Hak asasi dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak-hak yang dimiliki setiap orang untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rigghts of legal equality), seperti hak untuk memperoleh perlindungan hukum, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan sebagainya.
     4.  Hak Asasi Politik (Political Rights)
               Hak asasi politik (political rights), yaitu hak-hak yang dimiliki setiap orang di bidang politik, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum,hak mendirikan partai politik,mendirikan organisasi,memasuki organisasi sosial politik,kebebasan berpolitik, dan sebagainya.
     5.  Hak Asasi Sosial Budaya (Social And Cultur Rights)
               Hak asasi sosial budaya (social and cultur rihgts), yaitu hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang di bidang kehidupan sosial budaya, seperti hak untuk memperoleh pendidikan, memperoleh pelayanan sosial, memperoleh pelayanan kesehatan, kebebasan bergaul dan bermasyarakat, kebebasan mengembangkan nilai-nilai budaya, kebebasan menghasilkan karya,dan sebagainya.
     6.  Hak Asasi di Bidang Prosedur Hukum (Procedured Rights)
               Hak asasi di bidang prosedur hukum (procedured rights), yaitu hak asasi yang dimiliki setiap orang untuk mendapatkan perlakuan sesuai tata cara peradilan dan perlindungan hukum,seperti dalam hak tata cara penangkapan,penyidikan, penggeledahan,pembelaan hukum, peradilan, dan sebagainya.

        Menurut UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM dikelompokkan sebagai berikut.
        1.  Hak untuk Hidup
                  Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya,hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2.  Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
                  Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.
3.  Hak Mengembangkan Diri
                  Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
4.  Hak Memperoleh Keadilan
                  Setiap orang tanpa kecuali, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan perpohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi, serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak,sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
5.  Hak Atas Kebebasan Pribadi
                 Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
6.  Hak Atas Rasa Aman
                 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,martabat, hak milik ,rasa aman, dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7.  Hak Atas Kesejahteraan
                 Setiap orang berhak mempuyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa, dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan,berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak, dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8.  Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
                 Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9.  Hak Wanita
                 Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi, dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu wanita juga berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10. Hak Anak
                  Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara ukum.

        Perkembangan Hak Asasi Manusia

Berdasarkan fakta sejarah hak asasi manusia sudah ada jauh sebelum tahun Masehi hingga sekarang. Sejarah perkembangan hak asasi manusia, sebagi berikut.

            Abad Sebelum Masehi
     - Nabi Musa memimpin dan mempelopori perjuangan hak asasi kemerdekaan  bangsa Yahudi untuk membebaskan diri dari kesewenangan dan penindasan Raja Fir’aun (Mesir).
     - Raja Hammurabi (Babylonia)
              Ia membentuk hukum Hammurabi bagi masyarakat Babylonia untuk menjamin keadilan bagi warganya. Hukum Raja Hammurabi ditulis dalam sebuah buku yang terdiri atas 4.000 baris. Hukum itu berisi tentang masalah-masalah yang berhubungan denan rakyat, seperti persyaratan menjadi anggota tentara, tata cara pengadilan, tata cara mendirikan bangunan, pengorbanan, kedudukan para budak, urusan keluarga, hukum terhadap berbagai kejahatan, penentuan harga, dan upah.
      - Raja Solon (Polis Athena, Yunani)
               Ia membuat Undang-Undang yang menjamin hak-hak keadilan dan persamaan bagi warganya. Untuk itu, dibentuklah “Heleae” (Mahkamah peradilan) dan “Ecclesia” (Majelis Rakyat). “Ecclesia” merupakan majelis yang beranggotakan seluruh rakyat, tetapi khusus laki-laki dewasa dan berstatus merdeka (bukan budak). Inilah yang kemudian terkenal dengan sistem demokrasi langsung pada masa Athena, Yunani (600 SM).
      - Kaisar Romawi, Flavius Anacius Justinianus (527 SM)
               Ia menciptakan peraturan hukum yang dikodifikasikan, yaitu Corpus luris yang juga terkenal dengan Codex Justinianus. Dan selanjutnya menjadi dasar terbentuknya peraturan hukum barat modern.
      - Filsuf-filsuf, Yunani yang berpikiran maju seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles, ajaran-ajarannya menjadi dasar dan pendukung hak-hak asasi manusia. Mereka mengritik pemerintahan raja yang sewenang-wenang yang bertentangan dengan cita-cita mayoritas warganya.

          Abad ke-13 hingga 20 M
Pemikiran hak asasi manusia tersebut dituangkan dalam piagam/deklarasi, yaitu sebagai berikut.
    - Magna Charta (Piagam Agung), 15 Juni 1215
             Piagam ini meruoakan piagam pertama termasyhur di Eropa yang mengakui hak kemerdekaan diri yang lahir di Inggris pada masa pemerintahan Raja Johan Lackland.
    - Petition of Rights
             Piagam ini berisi pertanyaan parlemen Inggris yang ditujukan kepada raja mengenai hak-hak rakyat dan jaminannya, dan mendapat jawaban dari raja. Hal ini dianggap sebagai ketegasan hukum.
    - Habeas Corpus Act, 1679
             Piagam ini lahir di Inggris pada masa pemerintahan Charles II yang memuat jaminan seseorang tidak boleh ditangkap dan ditahan dengan semena-mena, kecuali menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
    - Bill of Rights (Pernyataan Hak Asasi Manusia), 1689
             Piagam ini lahir dan diciptakan oleh parlemen Inggris yang memuat pengakuan terhadap petisi kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen, dan pemilih parlemen harus bebas.
    - Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat Amerika), 4 Juli 1776
             Piagam ini merupakan piagam hak-hak asasi manusia yang mengandung pernyataan behwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajatnya oleh Tuhan Yang Maha Pencipta. Semua manusia dianugerahi oleh Sang Pencipta hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.
    - Declarations des Droit de L’home et Du Citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara), 14 Juli 1789
Piagam ini dicetuskan pada permulaan Revolusi Prancis sebagai perlawanan terhadap kesewenang-wenangan Raja Louis XVI. Revolusi ini diprakarsai oleh J.J. Rousseau, Voltaire, dan Montesquieu dengan semboyannya liberte (kemerdekaan), egalite (persamaan), fraternete (persaudaraan).

Abad Ke-20 Hingga Sekarang
Pada tahap ini perjuangan HAM telah berorientasi universal. Piagam-piagam HAM yang dihasilkan tidak hanya terbatas pada lingkup wilayah tertentu.

-  Rights of Self Determination, Januri 1918
         Piagam ini diusulkan oleh Theodore Woodrow Wilson, yang memuat empat pasal untuk mewujudkan perdamaian secara adil.
- The Four Freedom, 1941
         The Four Freedom, yaitu empat macam hak kebebasan yang dikemukakan oleh F.D. Rousevelt (Presiden Amerika Serikat) pada tahun 1941. Isinya sebagai berikut.
    -  Kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat (freedom of speech and expression).
    -  Kebebasan beragama dan berkepercayaan (freedom of religion).
    -  Kebebasan dari kemiskinan dan kekurangan (freedom of fear).
    -  Kebebasan seseorang dari rasa takut dan kurang aman (freedom of want).
- Universal Declaration of Human Rights (PBB)
          Pernyataan sedunia tentang hak-hak manusia. Universal Declaration of Human Rights merupakan keputusan sidang Dewan Ekonomi Sosial PBB di Paris, Prancis, yang ditetapkan dengan 48 negara setuju dan 8 negara abstain.
- Convenan on Human Rights (Majelis Umum PBB)
          Piagam ini berisi tentang berikut ini.
            1. The International Convenant on Civil and Political Rights, yaitu persetujuan tentang hak-hak sipil dan hak-hak politik.
            2. The International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights, tentang syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi, sosial, dan budaya.
-  Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia (Wina, Austria), yang menghasilkan Vienna Declaration on Action Plant.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar